Anda kenal Snouck Hurgronje? Jangan meremehkan peranannya dalam rangka melancarkan kolonialisme Belanda di Indonesia. Dalam banyak hal pemikiran dan ide2nya untuk meracuni islam juga terlalu berharga untuk kita lupakan, karena ternyata ide2 dan pemikirannya kini kembali disuarakan oleh banyak kalangan. Dengan mengenali dan mengetahui pemikirannya kita dapat lebih waspada jangan sampai apa yang kita anggap sebagai amal ibadah ternyata merupakan racun yang bersifat laten bagi umat.
Dalam sebuah kesempatan ia pernah menulis sebuah artikel yang berjudul "Cadar bagi Kaum Wanita," yang diterbitkan oleh jurnal berbahasa Prancis Revue Scientifique, 14 Juli 1886. Ia menyatakan bahwa cadar adalah kewajiban yang ditetapkan oleh fikih, bukan oleh Islam. Saya katakan jangan remehkan orang yang satu ini, karena ia telah melakukan riset empiris keberbagai kawasan muslimin. Menurutnya, pemakaian kerudung adalah bukan hal yang fenomenal bagi kalangan Islam.
Jauh-jauh hari sebelumnya, kalangan Yahudi dan Kristen juga memakainya. Sampai kini, silahkan lihat di Timur Tengah atau silahkan berkunjung ke gereja-gereja Koptik dan mungkin gereja Kristen Ortodok di Lebanon, maka kita akan menjumpai fenomena cara berpakaian yang sama dengan kalangan muslim. Lelakinya memakai baju jubah dan perempuannya memakai kerudung. Dalam hal ini, Snouck nampaknya lebih percaya bahwa jilbab adalah lebih merupakan tradisi wilayah Timur, daripada sebuah ajaran Islam itu sendiri.
Snouck berpendapat bahwa penetapan hukum jilbab (hijab/khimar) yang paling tinggi adalah berdasarkan ijma (kesepakatan ulama). Lebih lanjut ia menyatakan berpakaian dalam Islam adalah berpakaian menurut kepantasan, atau yang dalam bahasa agama disebut dengan istilah ma'ruf. Ma'ruf sendiri mengandung makna relativitas; artinya sangat tergantung dengan konteks zaman (ruang/tempat dan waktu).
Lokalitas/tempat/daerah sangat berperan dalam menentukan apakah sebuah pakaian itu ma'ruf atau tidak. Sangat tergantung budaya, adat, etika sosial yg berlaku dan adakalanya tergantung rezim politik yang berkuasa. Sebuah pendapat yang tidak asing kita dengar bahkan setelah 2 abad lebih kematiannya.
Mari kita merujuk kepada Al-Quran. Hanya Al-quran, kita tidak membutuhkan hadis, pendapat ulama mazhab apalagi pendapat diatas. Dalam Al-Quran, mengenai jilbab telah terbahas tuntas.
Mohon diperhatikan agar dalam memahami jilbab, tidak tepat jika kita merujuk kepada QS. Al-Ahzab 59. Ayat tersebut berbunyi: "Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin agar mengulurkan 'jilbab' mereka ke tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah dikenal sehingga mereka tidak disakiti." Akibatnya, karena pemakaian jilbab pada ayat tersebut dikaitkan dengan alasan tertentu sehingga tidak bisa dikatakan menyatakan kewajiban hukum berjilbab secara tegas.
Dalam redaksi ayat di atas memang ada kata jilbab. Tapi, jilbab (jamak: jalabib) dalam ayat itu berbeda maknanya dengan jilbab yang lazim kita pahami. Jilbab dalam ayat tersebut (baca: bahasa al-Qur'an) maksudnya adalah pakaian tambahan yang longgar dan dapat menutupi pakaian keseharian (dalam rumah).
Sedangkan jilbab yang biasa kita pahami (baca: bahasa Indonesia) adalah sejenis kain penutup kepala wanita, yang kadang juga disebut kerudung. Kata al Qur'an yang semakna dengan jilbab dalam bahasa Indonesia (kerudung) adalah khimar (jamak: khumur).
Jika kita berbicara mengenai jilbab (dalam pemahaman yg lazim kita pahami) maka akan lebih tepat jika kita mengaitkannya dengan perintah pada Surah An-Nur ayat 31. Jelas dalam ayat tersebut dikatakan Khumur (Khimar dalam bentuk jamak) yang dalam pemahaman kita secara lazim kita sebut jilbab.
Ayat ini memuat perintah tegas agar wanita mukmin mengulurkan kerudung mereka ke dada, tanpa mengaitkannya dengan alasan tertentu. Karena itu, para ulama terdahulu umumnya memahami perintah tersebut sebagai kewajiban. Berkerudung bagi wanita mukmin dewasa sama hukumnya dengan shalat, puasa Ramadhan dan zakat.
Adapun penjelasan "agar mereka dapat dikenali" pada QS. Al-Ahzab 59 jika kita mempelajari sirah nabawiyah maka 'Perintah' berjilbab pada ayat di atas memang dikaitkan dengan alasan tertentu, yakni sebagai pembeda (an yu'rafna/identitas) wanita-wanita mukmin dari wanita-wanita budak saat keluar rumah sehingga tidak diganggu atau disakiti (fala yu'dzaina/perlindungan).
Ayat tersebut, menurut sebagian riwayat, turun berkenaan dengan kondisi komunitas mukmin saat itu yang dimusuhi dan dibenci oleh orang-orang munafik. Berbagai cara mereka tempuh untuk menghancurkan kaum mukmin, termasuk dengan mengganggu wanita-wanita mukmin. Jika dipersoalkan, mereka berdalih bahwa mereka mengira wanita-wanita mukmin itu sebagai budak-budak.
Jilbab itu berfungsi untuk membedakan mereka dari wanita-wanita budak sehingga tidak akan diganggu atau dilecehkan. Sejarah mencatat bagaimana tindakan Rasulullah saw setelah QS. Al-Ahzab 59 diturunkan terhadap Bani Qainuqa' yang melecehkan perempuan muslimah di pasar Yahudi yang menyebabkan seorang muslimin yang membela saudarinya tersebut terbunuh.
Alhamdulillah sekarang telah banyak muslimat yang memahami dan menggunakan hak mereka dengan memakai khimar (jilbab dalam bahasa indonesia sehari-hari) dan menuntut kewajiban saudaranya para muslimin untuk melindungi kehormatan mereka.
Bersamaan dengan kegembiraan saya akan maraknya pemakaian busana muslimah, terjadi pula keprihatinan yang merupakan dampak negatif dari ketidak pahaman dan ketidak pedulian kita yang memahami. Dengan keterbatasan pemahaman tentang hukum jilbab, maka yang berkembang di masyarakat tidak sesuai dengan syariat yang terakumulasi menjadi kerudung gaul dengan segala kelakuan dan citra negatifnya. Astagfirullah.
Salam.
Disarikan dari berbagai tulisan sebagai Tausiah atas pertanyaan Naylafathiyah (Rise for The Light)
==========
Foto: dari Koleksi pribadi Kania Wirmeyn
=========
Sabtu, 12 Agustus 2006