Apa yang saya dapatkan dari penelusuran referensi membungkam saya. Jika dalam topik lain mungkin saya akan banyak mendapat opini dan pendapat dari ahli dan pengamat, tapi soal UN justru yang banyak saya dapat adalah kritik pedas yang memelas dari para pelaku pendidikan, sedangkan para ahli, pakar, profesor menggagas basa-basi yang mungkin tidak lebih baik dari diam. Inilah yang membuat saya bungkam, saya bukan pelaku pendidikan apalagi pengamat pendidikan. Namun demikian ijinkan saya membuang hajat ke-sotoy-an saya tanpa tendensi menawarkan solusi, cuma cuap-cuap seorang ayah yang khawatir akan nasib pendidikan anaknya.
gambar dari: http://school-magz.com
Pro dan kontra mengenai UN sudah ada sejak awal kelahirannya, tidak ada yang istimewa dari hal itu, bukankah semua program pemerintah selalu menimbulkan pro dan kontra?.
Saya nyatakan saja dari awal bahwa saya lebih berpihak kepada yang kontra, kalau anda pro UN terimakasih sudah mampir dan terimakasih banyak jika masih ingin berandai-andai bersama saya di sini.
Yuk kita baca UU Sisdiknas 2003, menurut UU itu apa sih fungsi pendidikan nasional: Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Coba baca deh paragraf di atas berulang-ulang, kalo sudah berhasil mencerna kemudian kira-kira apa hubungannya dengan UN? Bisakah UN menjadi alat standarisasi untuk mengukur ketercapaian tujuan pendidikan nasional? Benarkah UN yang ada sekarang dapat menciptakan kultur belajar yang memungkinkan bagi tumbuhnya iman, kecakapan, kreativitas dll? Atau justru kebijakan UN membawa dampak yang negatif dan cenderung bertentangan dengan tujuan pendidikan nasional?
Sejak saya SMA (awal tahun 90an) sudah marak yang namanya Try Out dan sejenisnya. Tidak ada yang buruk dari hal itu, hanya saja jika kita sedikit memperhatikan mungkin kita akan paham bahwa kegiatan-kegiatan tersebut adalah sebuah solusi instan yang menjembatani gap antara murid dan pemerintah (mendiknas) sebagai penguji. Isi dari try out dan bimbel sejenisnya adalah pembahasan yang intensif pada bagaimana mengisi contoh-contoh soal (try out) ujian dari pada pemahaman terhadap ilmu itu sendiri. Tujuan akhirnya adalah dapat menyelesaikan soal ujian dengan berbagai cara instan.
Sudahkah kita melihat permasalahannya?
Fobia akan UN setidaknya membuka peluang bisnis, buku-buku trik menghadapi UN bertebaran di toko buku, les-les marak menyediakan injeksi pengetahuan ke pada siswa dengan berbagai paket, berkelas-kelas, ada yang reguler, kilat, kilat khusus sampai yang kelas VIP. Anda tahu berapa biaya semua itu?.
Dalam tahap ini UN menjadi komersial. Hal-hal tersebut tidak akan mampu diikuti oleh sebagian besar rakyat Indonesia yang pas-pasan. Maka tertinggallah mereka dibelakang, dan kemiskinan akan terus bertambah. Mungkin ini terlalu didramatisir, tapi apakah kita sudah melihat masalah pokoknya?
Tanpa sadar, situasi ini semakin memicu konflik horizontal, antar kota, provinsi, dan reputasi sekolah. Sulit dibayangkan apabila sekolah atau daerah yang dengan segenap kejujurannya, mengakibatkan banyak murid tidak mencapai angka 5,5. Maka, para gurulah yang akan menanggung beban. Mereka akan menjadi bulan-bulanan diknas setempat, bahkan mungkin akan dihakimi masyarakat dengan segala implikasinya. Maka demi kebaikan murid, guru dan juga lembaga, tak sedikit diantara mereka yang membentuk tim sukses rahasia (under cover).
Walau pada pelaksanaan UN ada sistim pengawasan dan ketentuan waktu khusus, tidak berarti celah dan kesempatan bagi misi penyelamatan dengan curang ini tertutup sama sekali. Bukanlah suatu keanehan bila kemudian terjadi lompatan; siswa yang biasanya urutan lima kecil berubah menjadi rangking lima besar dan siswa yang biasa menjadi juara kelas tidak lulus UN. Sebab, umumnya prioritas perombakan jawaban adalah untuk lembar milik siswa yang dinilai lemah.
Hal tersebut bukan hayalan yang saya dramastisir lho, "kekhawatiran" para guru terhadap anak didiknya di Deli Serdang telah mengundang pasukan antiteror (Densus 88), seolah gerombolan teroris yang membawa senapan dan bom. ’Gerombolan guru’ di Lubuk Pakam itu telah dilatenkan sebagai kelompok yang mengancam stabilitas keamanan negara. Bentuk penghukuman ini menempatkan profesi guru pada dilema yang mematikan. Entah apa yang terbersit di mata penegak hukum. Namun, yang jelas bagi para siswa, orangtua, sekolah, diknas dan bahkan pemerintah daerah, tindakan itu dianggap sebagai perjuangan penuh tantangan dan resiko.
Ironisnya, publik tahu kejadian serupa tak hanya terjadi di Lubuk Pakam. Publik lebih tahu, ada kesepakatan sembunyi-sembunyi antara orang tua dengan pendidik. Ada permufakatan rahasia antara target diknas di daerah dengan angka-angka yang dikehendaki dst.
Beberapa ekses negatif dari UN mungkin dianggap bualan yang terlalu berlebihan (over reacting) bagi kita yang tinggal di kota dengan standar pendidikan yang layak. Namun jika saya berprofesi sebagai guru, mungkin saya akan mengikuti jejak sahabat seprofesi saya seperti yang terungkap di Lubuk Pakam namun tidak terungkap hampir diseluruh wilayah yang tertinggal, itu pilihan logis dari profesionalisme yang terjepit dilema sistemis seperti UN.
Kita tahu, pemerintah sudah membuat aturan standar pelayanan minimum yang harus diberikan kepada murid agar proses pembelajaran di sekolah berlangsung baik. Misalnya gedung yang layak, buku yang cukup dan guru yang cukup secara kualitas maupun kuantitas. Jika kita lihat secara umum mengenai standar pelayanan minimum itu belum sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah, umumnya di luar Pulau Jawa dan khususnya terhadap wilayah terpencil di Indonesia.
Jika pemerintah membuat peraturan tetapi belum dapat memenuhinya dengan baik (Idealnya, pemerintah memenuhi dulu seluruh kewajibannya, khususnya mengenai pelayanan standar minimum) barulah pemerintah berhak menetapkan standar kelulusan (dalam hal ini UN).
Peningkatan mutu pendidikan memang sesuatu yang niscaya. Lebih dari sekedar upaya mendongkrak standar internasional pembangunan dalam neraca Human Development Index (HDI), konsep yang dibuat harus meliputi kerangka pembangunan mental pelajar. Bila paradigma pendidikan di Indonesia lebih menjunjung ‘nilai ujian’ bukan pada pembangunan mental (character building) jangan heran bila di negeri ini terus bermunculan tindak kejahatan tingkat tinggi (white collar crime) seperti korupsi, dan pembobolan bank. Tak sedikit manusia cerdas, tetapi bermental culas.
Jika pemerintah sampai menurunkan Densus 88 untuk mengamankan UN dan memberangus "Gerombolan guru yang mengganggu stabilitas keamanan negara" tidak heran jika banyak pihak fobia terhadap UN, mungkin dalam pandangan mereka UN tidak lain dari "terror" bagi civitas akademika.
Reff:
http://www.seputar-indonesia.com
http://shobru.wordpress.com
http://www.radarbanten.com
http://www.klubguru.com
------------------------
posted sebagai partisipasi [Entri Tematik] Mei 2010 blogger AngingMammiri.