Dana Desa, MEA dan #kopi malam yang dingin

Dana desa diharapkan mampu mendorong pembangunan desa dalam menciptakan sentra-sentra ekonomi yang selama ini terdapat di kota dan pada akhirnya mendongkrak potensi perekonomian desa yang akan berimplikasi terhadap ketahanan ekonomi desa
Indonesia sebagai salah satu anggota Negara ASEAN cepat atau lambat, suka atau tidak, siap atau tidak tetap akan menjadi bagian dari Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada akhir tahun 2015 ini. Pertanyaannya sejauh mana daya saing dan daya tawar masyarakat (SDM) khususnya di pedesaan?.

Untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi di pedesaan, Pemerintah pada tahun 2015 mengucurkan bantuan ke desa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN. Implementasi PP dana desa diharapkan akan meningkatkan daya saing dan daya tawar masyarakat pedesaan.

MEA sendiri telah disepakati pada KTT Asean di Bali pada tahun 2003 yang memiliki tujuan terintegrasinya ekonomi di kawasan regional Asean. Di dalam kesepakatan tersebut pelaksanaan MEA memuat tiga pilar utama yaitu: (1) terciptanya keamanan dalam bidang politik di kawasan Asean (2) terbentuknya masyarakat ekonomi di kawasan Asean (3) serta terwujudnya kesatuan sosial dan budaya di kawasan Asean. 

Dengan adanya dana desa tentu akan merubah pola pembangunan nasional. Dana desa diharapkan mampu  mendorong pembangunan desa dalam menciptakan sentra-sentra ekonomi yang selama ini terdapat di kota dan pada akhirnya mendongkrak potensi perekonomian desa yang akan berimplikasi terhadap ketahanan ekonomi desa. Sehingga setiap desa di Indonesia siap dalam menghadapi pelaksanaan MEA. Dan yang paling utama, ketika PP dana desa sudah terimplementasi dengan baik. kemajuan desa akan menekan tingkat urbanisasi, masyarakat-masyarakat desa akan merasa mendapatkan kualitas hidup yang layak di desa. 

prioritas penggunaan dana desa

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Marwan Jafar berulang kali mengingatkan agar desa mampu  berdaya saing untuk menghadapi pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN. Masyarakat desa jangan hanya menjadi konsumen saja, produk-produk buatan pengusaha desa dan industri berbasis desa harus mampu bersaing di pasar domestik maupun regional bahkan global.

Para pelaku usaha dan industri di desa yang rata-rata merupakan usaha dan industri kecil dan menengah akan ditingkatkan daya saingnya, termasuk mengatasi berbagai kendala usaha kecil menengah desa yang selama ini terjadi, seperti lemahnya permodalan, pemasaran, teknologi, dan sumber daya manusia. Kendala tersebut dapat diatasi melalui bantuan program pelatihan kewirausahaan, manajemen, pemasaran, teknik produksi modern, teknis pengemasan modern, bantuan peralatan, modal usaha, dan lainnya.

Mengenai sumber dana program dan bantuan untuk usaha kecil menengah desa tersebut, dapat dibiayai dari dana desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang peruntukannya dapat ditetapkan melalui musyawarah desa. Di sinilah pentingnya setiap desa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), karena melalui BUMDes ini dana desa dapat dikelola secara produktif untuk menggerakkan ekonomi desa demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

KEBIJAKAN FISKAL

Dalam perekonomian, umumnya dikenal dua jenis kebijakan, yaitu kebijakan moneter dan kebijakan fiskal, keduanya tentu memiliki sifat yang berbeda meskipun pada akhirnya bertujuan yang sama yaitu untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat.

Peraturan Pemerintah (PP) PP Nomor 22 Tahun 2015 tentang perubahan PP Nomor 60 tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN adalah salah satu kebijakan fiskal dari pemerintah pusat dalam upayanya menciptakan stabilitas perekonomian, menciptakan pertumbuhan ekonomi yang diharapkan, menciptakan lapangan pekerjaan dan menciptakan keadilan dalam distribusi pendapatan.

Dalam kaitannya mempersiapkan SDM di pedesaan maka dana desa memiliki potensi luar biasa dalam upaya mempercepat pertumbuhan dan pembangunan Desa dalam rangka mengatasi persaingan dalam era MEA.

Dana desa merupakan dana prioritas yang berasal dari APBN. Menurut data kementerian dalam negeri tahun 2013, Indonesia memiliki 72.944 desa yang hampir setengahnya masuk kedalam kategori desa tertinggal dan membutuhkan perhatian khusus. Padahal potensi desa di Indonesia sangat besar, baik dalam bidang pertanian, kelautan dan perikanan serta desa wisata. MEA merupakan peluang sekaligus tantangan bagi Indonesia, khususnya bagi kawasan pedesaan.

RISIKO

Berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2014, dana desa setiap daerah akan dialokasikan berdasarkan perkalian antara jumlah desa di setiap kota/kabupaten dan rata-rata dana desa setiap provinsi. APBN-P 2015 telah menetapkan pencairan dana desa tahun ini sebesar RP.20,8 triliun, dengan menggunakan asumsi data jumlah desa tahun 2014 sebanyak 72.944 desa, maka tiap-tiap desa diperkirakan akan mengelola dana sebesar Rp1,4 miliar.

Belum lama ini Presiden Jokowi mengeluarkan PP Nomor 22 Tahun 2015 tentang perubahan PP Nomor 60 tahun 2014. Di dalam PP Nomor 22 tahun 2015 tersebut penyaluran dana desa dilakukan secara bertahap pada tahun berjalan dengan ketentuan: tahap I bulan April sebesar 40%. tahap II pada bulan Agustus sebesar 40%. dan tahap III pada bulan Oktober (sebelumnya November) sebesar 20%. Penyaluran dana desa setiap tahap itu dilakukan paling lambat minggu kedua, dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima di kas Daerah, dan apabila bupati/walikota tidak menyalurkan dana desa dengan ketentuan sebagaimana dimaksud, Menteri Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang menjadi hak kabupaten/kota yang bersangkutan.

PP Nomor 22 tahun 2015  tidak mengatur adanya hukuman bagi desa yang tidak menggunakan alokasi dana seperti yang diharapkan. Regulasi yang mengatur penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan. Ancaman hukuman hanya berupa penundaan penyaluran Dana Desa. Itupun hanya dikaitkan dengan persoalan pelaporan administrasi tanpa evaluasi kualitas penggunaan.

Kekhawatiran muncul dari berbagai pihak yang melihat risiko dana desa dapat diselewengkan oleh pejabat-pejabat di daerah untuk tujuan-tujuan lain dari peruntukkannya, terlebih apabila masih terdapat Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) dana desa lebih dari 30%, maka bupati/walikota akan memberikan sanksi administratif kepada desa yang bersangkutan berupa pemotongan dana desa tahun anggaran berikutnya sebesar SiLPA dana desa tahun berjalan. Hal ini disinyalir akan membuka peluang “main mata” antara aparat desa dengan pemerintah daerah.

Bagaimana menjaga agar pemanfaatan dana desa tersebut tetap di dalam koridor yang diharapkan kelak menjadi PR bersama seluruh elemen bangsa di Indonesia. Harapannya, dengan anggaran yang meningkat, maka desa dapat mengembangkan kualitas dan kesejahteraan masyarakatnya. SDM masyarakat desa yang berkualitas tentu akan bermanfaat baik bagi desa itu sendiri maupun bagi daerah lainnya. Desa yang sejahtera ditunjang oleh perkembangan kota yang maju, tentu akan membawa Indonesia lebih dekat ke arah cita-cita luhur para pendiri bangsa ini.

problema dana desa

[Copy paste edit posting dari berbagai sumber bacaan online sambil ngopi sehingga saya lupa mencatatnya.]

1 komentar

  1. Bangga mbangun desa y ka..
    seperti visi bupati di kota saya :)
No Spam, Please.