Sekilas melihat seluk beluk GSP Generalized System of Preferences/Sistem Preferensi Umum

Sekilas melihat seluk beluk GSP Generalized System of Preferences/Sistem Preferensi Umum
Masuknya Indonesia sebagai anggota perdagangan dunia melalui ratifikasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement on Establishing The World Trade Organization/WTO (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) membuat Indonesia harus mematuhi seluruh hasil kesepakatan dalam forum WTO

Konsekuensinya, secara internal Indonesia harus melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan nasional dengan ketentuan-ketentuan yang telah menjadi kesepakatan di WTO. 

Hal ini sesuai dengan prinsip pacta sunt servanda yang mensyaratkan bahwa kesepakatan atau kontrak yang telah ditandatangani harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan iktikad baik. 

Salah satu keuntungannya adalah, Indonesia sebagai salah satu negara berkembang anggota WTO berhak mendapatkan fasilitas preferensi tarif GSP (The Generalized System of Preferences/Sistem Preferensi Umum) yang terbukti banyak mendukung dalam keberhasilan Indonesia dalam meningkatkan ekspornya, terutama dalam ekspor non migas.

Sekilas melihat seluk beluk GSP Generalized System of Preferences/Sistem Preferensi Umum

GSP atau Sistem Preferensi Umum ini pada hakekatnya diberikan sepihak (non reciprocal) oleh negara pemberi preferensi. GSP merupakan pengecualian prinsip-prinsip "Most Favoured Nations Clause" (Pasal I GATT) yaitu dimana negara maju anggota GATT dapat memberikan perlakuan tarif yang lebih rendah terhadap produk-produk impor dari negara-negara sedang berkembang ketimbang produk-produk yang sama dari negara maju dalam jangka waktu tertentu. 

Prosedur yang harus ditempuh untuk mendapatkan fasilitas ini adalah negara pemberi GSP menginformasikan adanya fasilitas Sistem Preferensi Umum yang dapat dimanfaatkan oleh importir di negara tersebut. Selanjutnya saat importasi berlangsung, importir mengajukan  permohonan untuk mendapatkan pembebasan atau penurunan tarif bea masuk kepada pejabat pabean (Customs/Bea Cukai) dengan menunjukan formulir/dokumen Certificate of Origin atau Surat Keterangan Asal (SKA) atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan GSP.

Idealnya tujuan terciptanya GSP adalah untuk meningkatkan devisa dan mempercepat industrialisasi dan pertumbuhan negara-negara berkembang, dengan memberikan dan membuka peluang untuk memasarkan barang-barang yang dihasilkannya agar dapat bersaing di pasar negara maju.

GSP ini diberikan oleh negara-negara maju kepada negara miskin dan berkembang ini bukan diberikan tanpa syarat sama sekali, namun tetap terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan oleh negara miskin/berkembang untuk memperoleh Sistem Preferensi Umum tersebut. 

Aturan main pemberian Sistem Preferensi Umum antara satu negara dengan negara lainnya berbeda-beda, namun, secara prinsip pemberian fasilitas ini senantiasa didasarkan kepada pasal-pasal mengenai pemberian preferensi yang terdapat di dalam perjanjian perdagangan internasional GATT dan WTO.

Ekspor yang dilakukan oleh negara penerima GSP (negara miskin/berkembang) ke negara pemberi GSP (negara maju) dilakukan dalam sistem yang telah disepakati, antara lain mengenai Pengaturan Surat Keterangan Asal Barang (SKA) atau  "Rules of Origin" (ROO). Rules of Origin didefinisikan sebagai aturan yang digunakan untuk menentukan asal suatu barang dalam perdagangan internasional.

Dalam perkembangannya, tata  cara pemberian GSP oleh negara maju kepada negara penerima GSP selalu berubah-ubah menurut kebutuhan, sering kali didapati bahwa perubahan-perubahan tersebut cenderung makin memperkecil ruang lingkup preferensi yang sudah dinikmati oleh pengusaha pengguna GSP atau malah dihapuskan preferensi tersebut. 

Karena GSP pada hakikatnya adalah pemberian preferensi dari satu negara ke negara lain maka sebagian besar dari perubahan tata cara maupun skema GSP yang diberikan tidak dilakukan perundingan untuk adanya suatu  perubahan. Sistem preferensi umum yang diberikan negara maju secara unilateral dapat ditarik sewaktu-waktu sehingga posisi negara berkembang sangat lemah.

Karena GSP merupakan bantuan atau fasilitas yang diberikan oleh negara maju kepada negara berkembang, keputusan pemberian GSP adalah sebagian dari politik luar negeri negara-negara pemberi fasilitas. 

Untuk itu setiap negara pemberi preferensi menentukan sendiri negara- negara berkembang yang diberi fasilitas GSP. Selain kriteria umum, masing-masing donor juga menentukan kriteria-kriteria khusus yang disebut skema; jenis komoditas ekspor negara-negara berkembang yang menikmati fasilitas GSP; kurun waktu suatu negara berkembang atau komoditas tertentu dapat menikmati fasilitas tersebut.

Dengan demikian, sebenarnya GSP tidak dapat lagi disebut sistem yang umum, karena penerapannya di negara-negara maju dipengaruhi oleh tekanan-tekanan sosial, ekonomi, dan politik masing-masing. Pengaruh sosial, ekonomi, dan politik ini mengakibatkan perubahan-perubahan dalam penerapan GSP dari tahun ke tahun.

Sebagai contoh, Amerika Serikat menetapkan kurang lebih 3.000 jenis komoditas industri dari negara-negara berkembang yang mendapat preferensi. Negara-negara yang berhak menikmati fasilitas GSP Amerika Serikat juga dibatasi dengan beberapa persyaratan khusus yang disebut eligibility.

Menurut batasan tersebut, negara-negara yang tidak berhak menikmati fasilitas GSP dari Amerika Serikat adalah: negara-negara berhaluan komunis; negara-negara anggota kartel internasional, seperti OPEC; negara yang memberikan fasilitas reserve preference pada negara-negara anggota Masyarakat Eropa, artinya, negara-negara yang mengenakan bea impor barang-barang dari ME lebih murah daripada bea masuk yang dikenakan pada barang-barang dari Amerika Serikat; negara yang mengambil alih atau menasionalisasikan hak milik warga negara atau perusahaan Amerika Serikat tanpa memberikan kompensasi wajar; negara yang tidak mau bekerja sama dengan Amerika Serikat dalam membasmi kejahatan lintas negara seperti perdagangan narkotika internasional dan terorisme; negara yang tidak menempuh atau mengikuti aturan arbitrase internasional dalam menyelesaikan perselisihan dalam hal penanaman modal asing hingga merugikan warga atau perusahaan milik warga Amerika Serikat.

Demikian gambaran singkat mengenai "The Generalized System of  Preferences" atau Sistem Preferensi Umum tarif yang tidak murni hanya mengenai hubungan dagang antar negara, di dalamnya juga terdapat kepentingan agenda politik masing-masing negara maju pemberi GSP.

[TCM 87/2016] 
Sekilas melihat seluk beluk GSP Generalized System of Preferences/Sistem Preferensi Umum
Pic from: chengchetung-shock.blogspot.com
Sumber utama: Penerapan Prinsip Preferensi Bagi Negara Berkembang Dalam Perdagangan Bebas Pada Organisasi Perdagangan Dunia, oleh: Warnita Amelia


Posting Komentar

No Spam, Please.