Cerita Eksekusi Di Alun-alun Bekasi Tahun 1870
Delapan narapidana menjalani hukuman mati di Bekasi pada hari Rabu, 24 Agustus 1870, atau 139 tahun lalu. Mereka adalah para terpidana yang oleh pemerintah kolonial Belanda disebut acht Tamboenmoordenaars, delapan jagal dari Tambun.
Meski yang dieksekusi jumlahnya sampai delapan orang, anehnya tak ada satu pun surat kabar yang memberitakan secara khusus kejadian itu. Bintang Barat, salah satu koran yang terbit di Betawi pada masa itu, cuma menyebutnya sepintas dalam berita pembunuhan lain yang juga terjadi di Bekasi.
”Ini perkara soeda djadi seblonnja itoe 8 orang brandal di gantoeng…,” kata penulis berita yang dimuat dalam surat kabar berbahasa Melayu itu edisi Sabtu, 3 September 1870. Bintang Barat adalah surat kabar yang terbit dua kali sepekan, saban Rabu dan Sabtu.
Para terhukum mati ini bisa jadi bukan kriminal biasa. Mereka mungkin termasuk orang yang ikut terlibat pemberontakan yang terjadi di Tambun, tahun sebelumnya. Seperti diceritakan budayawan Betawi, Alwi Shahab, dalam salah satu tulisannya, pada zaman Belanda, Tambun merupakan kawasan tanah partikelir (tanah swasta) milik seorang keturunan China.
Kaum petani penggarap lahan di Tambun hidupnya sengsara karena selalu diperas tuan tanah. Mereka yang tak sanggup membayar utang sering dipaksa menyerahkan kerbaunya. Bahkan, tak jarang tuan tanah mencuri kerbau rakyat untuk kemudian dijual sendiri. Praktik penindasan lain yang juga meresahkan adalah continengenten atau pajak panen yang dipungut melebihi ketentuan. Tuan tanah sering memaksa petani menyerahkan 50 persen lebih dari hasil panennya.
Tak tahan menanggung derita, kaum petani di Bekasi dan sekitarnya akhirnya bangkit. Mereka melakukan pemberontakan di bawah pimpinan Bapak Rama, tokoh pendatang dari Cirebon. Bapak Rama menyatakan keyakinannya bahwa tanah-tanah partikelir yang terletak di antara aliran Sungai Citarum dan Sungai Cisadane sebenarnya tanah warisan rakyat dari nenek moyang, bukan kepunyaan para tuan tanah. Dengan keyakinannya ini ia berhasil menghimpun ratusan pengikut dari berbagai daerah, seperti Citayam, Depok, Parung, dan Cibarusa, yang siap ikut dalam gerakan pembebasan lahan-lahan itu dari tangan Belanda dan tuan tanah.
Hari pemberontakan pun ditetapkan, yakni pada tanggal 20 bulan Haji atau 3 April 1869. Menurut Bapak Rama, yang kemudian disebut juga sebagai Pangeran Alibasah, pada hari itu bakal terjadi gerhana bulan yang membuat tentara Belanda tak akan bisa melihat mereka. Serangan dilancarkan untuk merebut Tambun, Depok, Buitenzorg (Bogor), dan Batavia.
Rencana rahasia ini tercium polisi, yang kemudian menyiagakan pasukannya di berbagai tempat. Namun, Pangeran Alibasah tetap pada niat untuk melancarkan serangan pada tanggal 5 April, hari yang diramalkan bakal terjadi gerhana bulan. Namun, kini target dipersempit, yakni cuma menyerang Tambun di Bekasi.
Dalam serangan yang dilancarkan pada hari itu, sekitar 300 anggota laskar Pangeran Alibasah bergerak dari Cimuning menuju Tambun, di mana telah menunggu Asisten Residen Meester Cornelis, ERJC de Kujper, yang berniat berunding dengan pimpinan pemberontak.
Namun, De Kujper, yang kekuasaannya juga meliputi wilayah Kewedanaan Bekasi, malah terbunuh bersama seorang dokter dan tujuh orang lain. Perburuan terhadap Pangeran Alibasah dan para pengikutnya pun digelar Belanda secara besar-besaran.
Setelah sempat buron, Pangeran Alibasah akhirnya diringkus polisi pada 17 Juni 1869. Sebelumnya, sejumlah 302 pengikutnya sudah tertangkap. Namun, 243 orang di antaranya dibebaskan kembali karena kemudian diketahui mereka hanya dipaksa ikut menyerang Tambun. Dalam sidang pengadilan pada 29 September 1869, dua pelaku divonis hukuman mati, sementara 19 terdakwa lain diganjar hukuman kerja paksa selama 15 tahun. Pangeran Alibasah sendiri tak sempat diadili. Ia meninggal dunia dua hari sebelum sidang pengadilan digelar.
Ada kemungkinan kedua pelaku pemberontakan yang divonis mati ada di antara delapan orang yang digantung pada 24 Agustus 1870. Kemungkinan lain, para terpidana mati yang dieksekusi itu adalah para pengikut lain Pangeran Alibasah yang baru belakangan tertangkap atau diadili.
Pasalnya, julukan ”Delapan Jagal dari Tambun” tampaknya memang mengacu pada serangan massal ke Tambun dan pembunuhan Asisten Residen De Kujper dan delapan orang lainnya pada 5 April 1869.
Sejak zaman VOC
Foto yang menyertai tulisan ini adalah foto eksekusi hukuman mati di Bekasi pada tahun 1870. Gambar ini memberi kita gambaran bagaimana hukuman mati dilaksanakan pada zaman kolonial. Eksekusi dilakukan terang-terangan di siang bolong, di lapangan terbuka, dan disaksikan banyak orang. Berbeda sekali dengan apa yang biasa terjadi sekarang, pelaksanaan hukuman maut seperti itu dilakukan secara rahasia, tertutup, dan cuma dihadiri para petugas yang berkepentingan.
Menurut Lilie Suratminto, sejarawan dan pakar kebudayaan Belanda dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, pada zaman kolonial, eksekusi hukuman mati memang biasa dilaksanakan di tempat terbuka agar ditonton khalayak ramai. Tujuannya, agar masyarakat takut meniru tindak kejahatan seperti yang dilakukan terhukum.
Selain mengharap ditonton sebanyak mungkin warga masyarakat biasa, menurut Lilie, pemerintah kolonial juga biasanya mengharuskan para pejabat dan tokoh masyarakat pribumi ikut hadir di lapangan eksekusi.
”Mereka itu termasuk para mandor, demang, wedana, sampai patih. Mungkin maksudnya agar mereka bercerita kepada rakyat di daerah kekuasaannya masing-masing tentang seramnya hukuman mati sehingga mereka tak berani melanggar hukum,” ujarnya.
Eksekusi hukuman mati di tempat terbuka sudah biasa dilakukan Belanda sejak awal zaman VOC, pada abad ke-17. Pada masa itu pelaksanaan hukuman mati selalu dilakukan di tengah lapangan Balaikota Batavia yang sekarang menjadi Taman Fatahillah di Kota Tua Jakarta. Salah satu orang pertama yang menemui ajalnya di sana adalah Pieter Kortenhoef (16).
Atas perintah Gubernur Jenderal Jan Pieterszoon Coen, pada 1629 serdadu VOC itu dihukum pancung karena telah menggauli gadis bernama Sara Specx (12). Sara Specx adalah anak gadis Jacques Specx, pejabat VOC yang menitipkan anak gadisnya itu kepada Coen di Batavia saat ia harus pulang sementara ke Belanda.
Namun, kata Lilie, karena setiap pekan selalu ada eksekusi hukuman mati di Taman Fatahillah, lama-kelamaan eksekusi secara terbuka itu tidak lagi efektif untuk membuat orang takut. ”Karena sudah jadi peristiwa biasa, eksekusi hukuman mati bukan hanya dihadiri mereka yang ingin menonton, tetapi juga diramaikan oleh para pedagang makanan dan minuman jajanan,” ungkapnya.
Dalam keterangan yang menyertai foto ini tak disebutkan di mana tepatnya eksekusi ”delapan pembunuh dari Tambun” itu dilaksanakan. Namun, bisa diduga lapangan rumput yang terlihat dalam foto adalah alun-alun Kota Bekasi, yang hingga akhir zaman Belanda merupakan lokasi pusat pemerintahan Bekasi, salah satu distrik atau kewedanaan di wilayah Karesidenan Meester Cornelis (sekarang Jatinegara).
Alun-alun itu kini menjadi lapangan rumput atau taman kota yang terletak di Jalan Veteran, Bekasi Selatan. Sementara Wali Kota Bekasi sudah memindahkan kantornya ke tempat lain, beberapa lembaga negara penting lainnya masih tetap berkantor di sana, termasuk Kepolisian Resor Metro Bekasi, Kejaksaan Negeri Bekasi, dan Pengadilan Negeri Bekasi. (MULYAWAN KARIM)
Terbit di Harian Kompas edisi Kamis 23 Bulan April 2009 Halaman 21 Kolom I
(sumber http://www.ui.ac.id/download/kliping/Cerita-eksekusi-di-alun-alun-Bekasi.pdf)