Mengenal AHU Online, Mulai Legalitas Komunitas Hingga Kewarganegaraan

Secara total ada 93 jenis layanan hukum yang dilayani oleh Ditjen AHU. Sebanyak 47 layanan hukum sudah bisa dilayani melalui aplikasi AHU Online
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Saya banyak bertemu orang-orang dengan passion yang sama pada hari libur. Hari libur adalah waktu bagi saya untuk ikut terlibat dalam kegiatan yang rata-rata berupa kegiatan sosial.

Kontribusi saya dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan atas nama organisasi,  komunitas, perkumpulan, yayasan dan lain-lain ini biasanya dalam hal dokumentasi, reportase dan semacamnya terkait kehumasan.

Dari seringnya ikut kegiatan itu saya sering mendapat pertanyaan tentang bagaimana merancang sebuah kegiatan, acara dan semacamnya. Pertanyaan yang lebih serius adalah ketika beberapa teman menanyakan bagaimana cara mendirikan yayasan, cara mendapatkan status hukum sebuah komunitas atau perkumpulan dan sejenisnya.

Secara umum, untuk mendirikan yayasan, organisasi atau perkumpulan adalah sama-sama dengan membuat akta pendirian di hadapan notaris. Oh ya, itu khusus untuk perkumpulan/organisasi yang ingin berstatus badan hukum. Untuk perkumpulan berbadan hukum, tata cara pendiriannya tunduk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2016. Sementara tata cara pendirian perkumpulan tidak berbadan hukum diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017.

Sebagai catatan, konstitusi kita menjunjung tinggi kebebasan berserikat dan berkumpul tanpa harus membuatnya dalam bentuk yang formal atau berbadan hukum. Artinya perbedaan status badan hukum tidak berpengaruh banyak dalam kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan, perbedaan itu akan berlaku jika perkumpulan melakukan perbuatan hukum seperti perjanjian kredit, jual-beli, sewa-menyewa, dan berbagai macam tindakan  dalam lingkup hukum keperdataan dan lainnya. 

Setelah adanya akta pendirian perkumpulan yang dibuat di hadapan notaris, maka langkah selanjutnya adalah melakukan registrasi sekaligus meminta status badan hukumnya kepada Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan perkumpulan tidak berbadan hukum melakukan registrasi kepada Kementerian Dalam Negeri. Untuk kegiatan pendaftaran dan registrasi ini dapat dilakukan dengan bantuan notaris atau dilakukan sendiri oleh masyarakat.

Nah teman-teman, untuk registrasi dan meminta status badan hukum yayasan dan perkumpulan itu adanya di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM dan kita bisa mengurusnya melalui layanan online yang disebut AHU Online

Sekarang kita bahas sedikit tentang Ditjen AHU ini.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum adalah unit eselon I Kemenkumham yang sudah dibentuk sejak tahun 2000 lalu, pemekaran dari Direktorat Hukum dan Perundang-undangan. 

Direktorat Hukum dan Perundang-undangan ini tidak hanya dimekarkan menjadi Ditjen AHU, melainkan menjadi dua. Yaitu Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang fokus pada penyusunan peraturan perundangan-undangan. Sedangkan Ditjen AHU fokus pada tugas pelayanan hukum kepada masyarakat, layanannya mencakup hampir semua bidang hukum secara umum. 

Luasnya aspek pelayanan hukum yang dilakukan Ditjen AHU, Cahyo Rahadian Muzhar, SH, LLM, selaku Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) saat ini dibantu oleh satu orang Sekretaris Jenderal dan lima orang Direktur. 

Para direktur tersebut mengurusi pelayanan untuk bidang Pidana, Perdata, Tata Negara, Otoritas Pusat Hukum Internasional, dan Teknologi Informasi. Semua unit di Ditjen AHU ini bersinergi mewujudkan visi “masyarakat memperoleh kepastian hukum.”
Selain urusan pendaftaran dan pengesahan badan hukum yayasan dan perkumpulan, soal kewarganegaraan juga dilayani di Ditjen AHU.

Penting yah soal kewarganegaraan ini?

Masih ingat kisah Gloria Natapradja Hamel?. Gloria Natapradja Hamel adalah perempuan keturunan Indonesia-Perancis yang sangat antusias untuk menjadi salah satu pasukan pengibaran bendera pada HUT ke 71 RI. Akan tetapi dua hari sebelum peringatan kemerdekaan, ia dicoret dari daftar pasukan pengibar bendera pusaka (paskibraka) di Istana Negara karena ternyata ia masih memegang paspor Perancis. 

Gloria sangat sedih ketika dikabarkan dirinya batal menjadi anggota Paskibraka. Siswi SMA Islam Dian Didaktika itu kemudian menulis surat kepada Presiden. Di dalam surat yang disertai dengan materai Rp 6 ribu itu, Gloria secara tegas menyatakan dia mencintai Indonesia, bahkan siap untuk memilih menjadi WNI. "Bahwa saya tidak pernah memilih kewarganegaraan Perancis karena darah dan nafas saya untuk Indonesia tercinta," tulis Gloria.

Bagi kita yang memiliki ayah dan ibu WNI, masalah kewarganegaraan tentunya sudah selesai tanpa perlu naturalisasi, tapi status itu berbeda dengan mereka yang salah satu orang tuanya berkewarganegaraan asing seperti Gloria ini.

Nah, kalau menurut kalian, selain pendirian yayasan, pengesahan perkumpulan dan administrasi kewarganegaraan, apa saja administrasi hukum yang biasanya kita butuhkan? 

Kalau kita tengok layanan AHU Online situs ahu.go.id, ada beberapa pelayanan administrasi hukum yang bisa kita akses, di antaranya:

1. Administrasi Penunjang Kemudahan Berusaha

Beberapa tahun belakangan, pemerintah meningkatkan kinerja kemudahan berusaha (ease of doing business). Salah satu kontribusi Ditjen AHU dalam bidang kemudahan berusaha adalah dengan mempercepat prosedur pembentukan badan usaha. Dengan layanan AHU Online, pendirian dan pengintegrasian CV (Comanditaire Venootschap) dan Perseroan Terbatas bisa dilaksanakan secara digital. Tidak hanya mendaftarkan badan usaha, kalau mau pesan nama perusahaan juga bisa melalui web AHU Online.

2. Membangun Organisasi atau Perkumpulan 

Tak hanya membuat CV atau PT, masyarakat yang ingin membentuk organisasi baik tujuan profit maupun non-profit juga bisa mendaftarkannya secara online. AHU Online melayani semua jenis perkumpulan, mulai dari Yayasan, Koperasi, sampai Partai Politik (Parpol), kita juga bisa memesan dan memeriksa nama agar tidak ada kesamaan nama melalui AHU Online.

3. Pengurusan Wasiat 

Kalau kita punya aset atau harta yang ke depannya bisa bermanfaat untuk keturunan kita, atau justru bisa disalahgunakan pihak lain, atau mungkin memiliki potensi konflik, ada baiknya setelah kita membuat wasiat kemudian didaftarkan ke Ditjen AHU. Membuat wasiatnya tetap di hadapan Notaris, dan akan lebih afdol kalau dilengkapi dengan pelaporan  ke Ditjen AHU melalui AHU Online.

4. Fidusia

Apakah teman-teman pernah membeli kendaraan bermotor, atau barang elektronik melalui mekanisme utang piutang? Kalau ada rencana untuk membeli barang melalui mekanisme utang piutang atau kredit, ada baiknya teman-teman mempelajari cara bagaimana mendapatkan jaminan fidusia. Jangan sampai sudah banyak membayar lalu dengan mudah barangnya ditarik pihak leasing dan masalah lainnya.

5. Pelayanan Notaris

Masing–masing layanan di atas mungkin saja butuh bantuan dari notaris. Nah teman-teman, Ditjen AHU ini juga yang erat kaitannya dengan para profesi para notaris. Layanan Ditjen AHU mencakupi pendaftaran notaris dan pendaftaran ujian pengangkatan notaris.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum AHU Online
Secara total ada 93 jenis layanan hukum yang dilayani oleh Ditjen AHU. Sebanyak 47 layanan hukum itu sudah bisa dilayani melalui aplikasi AHU Online atau bisa diakses melalui ahu.go.id, dengan layanan berbasis online web base. Sedangkan 43 layanan lainnya masih manual.

Demikian sedikit catatan saya mengenai AHU Online. Semoga bermanfaat untuk teman-teman komunitas yang masih galau mengenai status legalitas komunitas perkumpulannya, juga buat teman-teman yang ingin membuat yayasan atau mengurus kewarganegaraan.

Salam.


Posting Komentar

No Spam, Please.