Saya sudah banyak membaca tips aman keluar rumah saat Pandemi Covid-19, ditambah lagi tips-tips menjaga kesehatan saat PSBB, serta protokol kesehatan yang diberikan lembaga atau para ahli ini itu, inti dari semuanya itu hanya satu, ya jangan ke luar rumah.
Karenanya tidak sulit bagi saya untuk memahami fenomena kekinian efek Covid ini, seperti saat para pelajar yang asik berdiam diri di kamarnya melaksanakan "Belajar Dari Rumah", sementara sebagian orangtua mereka juga "Bekerja Dari Rumah" atau bahkan "Dirumahkan." Yang sulit itu mengubah kebiasaan offline menjadi serba online. Banyak hal yang tidak bisa tergantikan dengan kegiatan "apapun dari rumah" ini, sebut saja ngopi bareng teman-teman di warung kopi.
Saya bukan enggak percaya ada kegiatan yang bisa digantikan dengan praktek baru yang lebih efisien apalagi dengan memanfaatkan teknologi, tapi... ya enggak semua juga kali bisa digantikan dengan kegiatan online, kita kan manusia sosial.
Banyak kegiatan konvensional yang sudah mulai tergantikan dengan kebiasaan baru dengan memanfaatkan teknologi. Sebut saja, berbelanja dan berjualan secara online, saya kira sudah sangat umum dipraktekkan oleh masyarakat. Hal itu tentunya karena masyarakat juga sudah merasakan manfaat kegiatan itu. Minimal masyarakat telah merasakan efektivitas dan fleksibilitas kegiatan itu sehingga kegiatan itu menjadi budaya baru yang dengan senang hati dipraktekkan.
Hal lain yang menggoda saat PSBB ini diakui atau tidak adalah kegiatan pinjam meminjam uang secara online melalui pinjaman instan Kredit Tanpa Agunan atau KTA yang banyak ditawarkan aplikasi-aplikasi pinjaman online dan fintech.
Pinjaman Online, Gali Lubang Tutup Lubang di Zaman Fintech
Mirisnya yang banyak beredar di sosial media terkait pinjaman online, fintech ini adalah praktek "gali lubang tutup lubang, pinjam uang bayar hutang" sama persis dengan praktek yang disindir oleh sang Raja Dangdut, Haji Rhoma Irama di album Soneta Volume 15 yang hits di tahun 1989.
Kita kembali dulu ke istilah fintech. Fintech adalah singkatan dari financial technology. Menurut National Digital Research Center (NDRC) fintech dapat digunakan untuk menyebut inovasi dalam bidang jasa keuangan atau finansial yang diberikan sentuhan teknologi modern. Atau merupakan segmen di dunia start-up. Tujuannya adalah membantu untuk memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mengubah, mempertajam atau mempercepat berbagai aspek pelayanan keuangan.
FinTech muncul seiring perubahan gaya hidup masyarakat yang didominasi oleh pengguna teknologi informasi dengan tuntutan hidup yang serba cepat
Bank Indonesia dalam laman resminya menjelaskan bahwa fintech muncul seiring perubahan gaya hidup masyarakat yang saat ini didominasi oleh pengguna teknologi informasi dengan tuntutan hidup yang serba cepat. Dengan fintech, permasalahan dalam transaksi jual-beli dan pembayaran seperti tidak sempat mencari barang ke tempat perbelanjaan, ke bank/ATM untuk mentransfer dana, keengganan mengunjungi suatu tempat karena pelayanan yang kurang menyenangkan dapat diminimalkan. Dengan kata lain, fintech membantu transaksi jual beli dan sistem pembayaran menjadi lebih efisien dan ekonomis namun tetap efektif.
Dari banyak manfaat fintech yang utamanya memberikan pinjaman instan Kredit Tanpa Agunan secara online atau sering diistilahkan Pinjol atau pinjaman online ini, sayang sekali kalau kita hanya tahu sisi negatifnya saja.
Sisi negatif yang muncul sebagai akibat dari kegiatan gali lubang tutup lubang ini sering terjadi akibat meminjam di pinjol yang satu untuk melunasi hutang di pinjol lain, siklus kegiatan ini hanya membuat si peminjam terjerat lingkaran hutang pinjaman online yang tidak akan ada habisnya.
Mengenal Tunaiku, produk digital pinjaman tanpa agunan dari PT Bank Amar Indonesia Tbk
Mulai beroperasi pada 2014, Tunaiku merupakan produk digital pinjaman tanpa agunan (TKA) dari PT Bank Amar Indonesia Tbk yang dimiliki oleh perusahaan multinasional bernama TOLARAM. Awalnya Tunaiku berdiri sendiri sebagai fintech pinjaman online OJK yang terdaftar di OJK, namun kemudian Tunaiku membatalkan statusnya karena kembali ke bawah naungan Bank Amar Indonesia Tbk. Perbedaan Tunaiku dengan layanan fintech lain yang ada di Indonesia ada pada 2 hal penting yaitu keamanan dan fleksibilitas.
Berbeda dengan situs atau aplikasi pinjaman online umumnya, Tunaiku berada di bawah naungan Bank Amar Indonesia Tbk yang terdaftar dan diawasi oleh OJK sehingga dari segi keamanan data nasabah tidak perlu diragukan karena Tunaiku melindungi data nasabah dengan standar kerahasiaan perbankan.
Untuk fleksibilitas, Tunaiku juga cukup berbeda karena menyediakan fasilitas tenor yang panjang yaitu maksimum 20 bulan dengan limit hingga 20 juta rupiah, fleksibilitas inilah yang membedakan Tunaiku dengan jasa fintech yang lebih banyak memberikan limit kecil dan tenor pendek.
Tunaiku juga menawarkan syarat dan pengajuan lebih mudah dibanding layanan KTA tradisional yang biasanya membutuhkan agunan serta banyak dokumen saat proses pengajuan KTA online maupun offline. Di Tunaiku hanya menyediakan layanan kredit pinjaman online tanpa jaminan dan tanpa kartu kredit, serta proses pengajuan KTA yang hanya bermodalkan KTP dan 10 menit waktu untuk pengisian formulir. Ini dimungkinkan karena Bank Amar Indonesia sebagai induk Tunaiku telah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sehingga dapat melakukan verifikasi data NIK dan e-KTP secara cepat.
Tips Sebelum Memutuskan Untuk Meminjam Uang Online
Ya memang benar, saat ini, cuma bermodalkan akses internet dan KTP kita sudah bisa mendapatkan uang pinjaman lewat berbagai pilihan aplikasi pinjaman online. Menurut data, pinjaman online OJK hingga 14 Agustus 2020, jumlah penyelenggara fintech peer to peer lending yang terdaftar dan memperoleh izin dari OJK adalah 158 perusahaan.
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaraan fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Selama dua tahun terakhir, OJK telah memblokir 2.591 perusahaan fintech peer-to-peer lending ilegal.
Khusus 2020, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing mengatakan OJK sudah memblokir 694 fintech ilegal. Meski sudah memblokir ratusan aplikasi dan website, tapi jumlah tersebut masih sedikit karena gerakan fintech ilegal terbilang gesit.
Fintech P2P ilegal tidak murni menjalankan bisnis fintech lending yang sesungguhnya
Secara rinci ia menjelaskan, yang menjadi perhatian OJK yaitu Fintech P2P ilegal ini tidak murni menjalankan bisnis fintech lending yang sesungguhnya. Fintech P2P ilegal bahkan tidak melakukan penghimpunan dana dari pemberi pinjaman dan tidak menyalurkan dana dari fintech lending ilegal itu sendiri. Mereka hanya bertindak sebagai penghubung (calo).
OJK memberikan beberapa tips melakukan pinjaman online agar tidak menimbulkan kerugian.
- Pinjam di perusahaan terdaftar/berizin di OJK. Pastikan kita melakukan pinjaman di perusahaan yang telah terdaftar/berizin di OJK. Dengan begitu, proses bisnis dan produk kredit fintech bisa diverifikasi dan mendapatkan pengawasan dari OJK.
- Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan. Jangan sampai kita meminjam lebih dari kemampuan untuk membayar. Total pinjaman yang diperbolehkan adalah maksimal 30% dari total penghasilan.
- Lunasi cicilan tepat waktu. Selalu lunasi cicilan tepat waktu untuk menghindari denda yang membengkak. Agar tidak lupa membayar, pasang pengingat di ponsel atau beri tanda pada kalender di rumah atau kantor.
- Hindari gali lubang tutup lubang. Jangan membayar pinjaman dengan pinjaman baru untuk menghindari terlilit utang. Jadikan membayar cicilan sebagai prioritas utama setelah menerima gaji.
- Ketahui bunga dan denda pinjaman. Pelajari dengan cermat bunga dan denda pinjaman, sebab kedua hal ini akan mempengaruhi jumlah tagihan yang harus dibayarkan. Lakukan survei ke beberapa perusahaan fintech lending sebagai pembanding.
- Pahami kontrak perjanjian. Baca dengan teliti kontrak perjanjian yang ditawarkan, dan ajukan pertanyaan apabila belum jelas.