SELINGKUH bisa terwujud dan nyaman, jika prinsip pembangunan berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Agar supaya tidak menimbulkan penilaian yang negatif, lebih dulu penulis ingin memperjelas arti dari kata SELINGKUH dalam judul di atas.
Selingkuh adalah suatu perbuatan a susila yang dilakukan oleh dua orang yang bukan suami isteri di luar sepengetahuan suami/isterinya. Demikian arti selingkuh yang kita pahami dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.
Namun selingkuh yang dimaksud dari judul di atas adalah singkatan dari kepanjangan... SELAMATKAN LINGKUNGAN HIDUP....
Mengapa?, karena untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat itu adalah hak asasi setiap warga yang dijamin oleh UU Nomor 32 tahun 2009 atau UUPLLH (Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Pasal 65 ayat (1).
Demikian juga setiap orang mempunyai kewajiban untuk memelihara kelestarian lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (Pasal 67 UUPPLH).
Jika hak dan kewajiban sudah kita peroleh dan kita laksanakan, maka bisa terwujud hidup kita menjadi NYAMAN dan dapat MENJAMIN KESELAMATAN HIDUP, apabila prinsip pembangunan berkelanjutan benar-benar dapat dilaksanakan sesuai dengan pengertiannya yang dirumuskan dlm peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apa pengertian yang dimaksud dari Prinsip pembangunan berkelanjutan?
Dalam UUD 45 pasal 28 H dinyatakan bahwa pembangunan ekonomi nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN.
Dalam setiap rencana, program, kebijakan terhadap suatu kegiatan pembangunan, hukumnya wajib lebih dulu melakukan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Setrategis) yaitu; Rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa PRINSIP PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan / atau program (Pasal 1 Ayat 10 Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No 32 tahun 2009 ).
Dan dalam Undang undang yang sama pada pasal 1 ayat 3 dinyatakan:
Pembangunan Berkelanjutan adalah:
"Upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial dan ekonomi ke dalam setrategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan masa depan".
Dari apa yang dimaksud dengan pengertian prinsip Pembangunan Berkelanjutan, semestinya, ketika para pemangku otoritas mau menerapkan kebijakan/rencana/program pembangunan di berbagai bidang kehidupan, tentunya tidak hanya asal membangun untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat material saja, tetapi seharusnya selain di akukan secara sadar dan terencana.
Juga bahwa pembangunan itu harus MEMADUKAN aspek lingkungan hidup, sosial dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan, agar tidak menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup.
Demikian juga, bagaimana dengan tujuan dari prinsip pembangunan berkelanjutan yang diamanatkan dalam undang-undang untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup, keselamatan, kemampuan, kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lainnya serta mutu hidup generasi, baik generasi sekarang maupun generasi masa depan.
Apakah sudah tercapai / terwujud makna dari Perinsip Pembangunan berkelanjutan itu?
Apabila kita melihat / saksikan dari hasil pembangunan yang ada sekarang ini, Anda bisa melihat dan merasakannya sendiri.
Jangankan bisa mewujudkan mutu hidup generasi di masa depan, wong generasi sekarang saja sudah merasakan ketidaknyamanan atas hasil pembangunan yang nyatanya banyak menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidupnya kok.
Oleh Karena itu, pembangunan yang berdampak menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, perlu dievaluasi kembali, apakah pembangunan yang di aksanakan itu sudah sesuai atau tidak dengan PERINSIP PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN sessuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-undang PPLH?
🙏🙏
(Mohon koreksi jika ada yang perlu di koreksi).. Terima kasih.
Penulis: H. Naryo, Penasehat Dewan Kebudayaan Kabupaten Bekasi