Membeli hewan qurban merupakan salah satu hal yang dapat dilakukan saat iduladha. Hewan kurban yang akan diberikan untuk dikurbankan juga tidak boleh sembarangan karena mempunyai aturannya sendiri. Seperti dengan menyembelih kambing, sapi, kerbau, dan juga unta apabila di Arab. Bagi yang akan berkurban saat hari raya qurban bisa untuk mempersiapkan biaya terlebih dahulu untuk membeli hewan yang akan diqurbankan. Hal tersebut akan dibantu apabila mempunyai konsep tabungan qurban yang memudahkan bagi kita untuk dapat membeli hewan qurban seperti berikut ini:
1. Membuat rekening baru
Cara pertama yang dapat digunakan adalah dengan membuat rekening baru. Hal ini bisa digunakan terutama bagi Anda yang ingin berkurban setiap tahunnya. Sehingga agar mempunyai uang yang digunakan untuk membeli hewan kurban, maka bisa membuka rekening baru yang khusus digunakan untuk keperluan membeli hewan qurban. Pilih tabungan syariah yang bisa digunakan untuk menabung hewan qurban. Seperti tabungan multiguna dari Bank Syariah Bukopin. Jenis tabungan ini mempunyai banyak kegunaan, tidak hanya untuk menabung hewan qurban tetapi juga kegunaan lainnya seperti mempersiapkan biaya pendidikan anak hingga pembiayaan haji syariah.
2. Mencicil setiap bulan
Tips mudah selanjutnya untuk menabung dan mempersiapkan agar mempunyai uang untuk membeli hewan kurban adalah dengan mencicilnya setiap bulan. Pilih tabungan yang perlu menabung seperti rutin seperti iB multiguna Bank Syariah Bukopin. Tabungan tersebut mempunyai fasilitas auto debet sehingga akan bisa untuk menabung setiap bulan dengan disiplin. Jenis tabungan tersebut akan sangat membantu untuk rajin dan disiplin menabung yang bisa digunakan untuk membeli hewan kurban ketika waktunya.
3. Mengikuti arisan qurban
Tips terakhir yang bisa digunakan untuk mempersiapkan tabungan hewan qurban adalah dengan mengikuti arisan qurban. Sistem arisan juga seperti menabung dan tidak mempunyai keuntungan ataupun potongan yang akan didapatkan. Arisan hewan qurban tersebut bisa mempunyai sistem seperti menitipkan uang dengan membayar arisan setiap bulan atau waktu yang telah ditentukan. Sehingga apabila mendapatkan arisan akan bisa digunakan untuk membeli hewan qurban.
------
Ustadz Yahya Zainul Ma’arif yang akrab disebutBuya Yahya, dalam video channel youtube Al-Bahjah TV, menyampaikan, bahwa mengikuti arisan kurban atau berkurban dengan cara arisan, hukumnya boleh atau sah-sah saja.
Yang harus diperhatikan dalam arisan kurban:
- Kurban kambing hanya boleh atas nama 1 orang dari dana arisan. Contoh, setoran arisan hanya cukup untuk membeli 1 ekor kambing, maka hanya boleh atas nama pemenang arisan yang berhak. Tidak boleh kurban 1 ekor kambing diatasnamakan untuk seluruh anggota arisan;
- Kurban sapi boleh untuk 7 orang dari pemenang arisan. Ini merujuk pada Hadits Riwayat Muslim, Abu Daud, Tarmidzi. Berkurban 1 unta atau 1 sapi boleh untuk 7 orang;
- Berkurban melalui arisan kurban sama saja dengan berkurban dari dana utang, menurut rumaysho.com yang mengutip dari Fatwa Islam Web no. 7198. Hukumnya boleh. Asal orang yang berutang itu memiliki penghasilan dan sanggup melunasi utangnya.