Strategi Pajak Untuk Pengusaha Kecil Menengah

Di era digital, UMKM Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mengadopsi strategi pajak untuk menjaga keberlangsungan usaha dengan memanfaatkan insentif pajak

Strategi Pajak Untuk Pengusaha Kecil Menengah

Afifah Karimah
Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI

Strategi Pajak Untuk Pengusaha Kecil Menengah

PP No. 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menjelaskan, Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut. 

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil. 

Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.

Pada 1998, usaha berskala kecil dan menengah biasanya mampu bertahan dibanding perusahaan besar. Hal itu dikarenakan kebanyakan usaha kecil tidak bergantung pada modal besar atau pinjaman yang menggunakan mata uang asing, sehingga berpengaruh dan mengalami krisis. 

Kini, usaha mikro, kecil, dan menengah memiliki peran penting dan strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Semakin berkembangnya zaman, masyarakat juga semakin pintar dalam mengelola usahanya. 

Kebanyakan pelaku UMKM kini memanfaatkan platform marketplace atau media sosial untuk memasarkan produk maupun jasanya. 

Strategi Pajak Untuk Pengusaha Kecil Menengah

Kriteria UMKM

World Bank mengklasifikasikan UMKM menjadi 3 kriteria berdasarkan jumlah karyawan, pendapatan, dan aset yang dimiliki dari usaha itu sendiri. Apa saja? Berikut ini penjelasannya:

1. Usaha Mikro

Usaha mikro merupakan usaha produktif yang dijalankan perorangan dan suatu badan yang memenuhi persyaratan yang terdapat dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil, dan Menengah. Biasanya, kriteria UMKM ini, memiliki karyawan kurang dari 4 orang, aset kekayaan yang dimiliki mencapai Rp50 juta, dan omzet per tahun hingga Rp300 juta. 

2. Usaha Kecil

Beberapa dari Anda mungkin sedikit bingung, apa sih perbedaan usaha mikro dan usaha kecil? Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008, usaha kecil sebuah usaha yang mempunya pegawai  sekitar 5-19 orang. Aset yang dimiliki mulai dari Rp50 juta-Rp500 juta. Omzet penjualan tahunan pun mencapai Rp300 juta-Rp2,5 miliar.

3. Usaha Menengah

Selain kriteria UMKM usaha mikro dan usaha kecil, dikenal juga kriteria UMKM menengah. Berdasarkan UU, usaha menengah ini memiliki karyawan minimal 20 dan maksimal 99 orang. Aset kekayaan juga mencapai Rp500 juta-Rp10 miliar. Omzet penjualan tahunannya pun mencapai Rp2,5 miliar-Rp50 miliar. 

Kebijakan Pemerintah Mengenai Pajak UMKM

Wajib pajak orang pribadi UMKM dibagi 2 kriteria yaitu OP yang omsetnya tidak lebih dari Rp. 500 juta dalam 1 tahun. OP yang omsetnya di atas Rp. 500 juta dan tidak lebih dari Rp. 4,8 M dalam 1 tahun. Selain itu menghitung netto dengan menggunakan norma perhitungan penghasilan netto. Wajib pajak badan UMKM omsetnya kurang dari Rp. 4,8M dalam 1 tahun.

Insentif Pajak untuk pelaku Usaha UMKM. Pemerintah Menurunkan pajak penghasilan (PPh) final mikro, kecil dan menengah (UMKM) dari 1% menjadi 0,5% tertuang dalam peraturan pemerintah PP No.23 tahun 2018 tentang pajak penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran Bruto tertentu yang merupakan revisi dari PP No. 46 tahun 2013.

Tarif Khusus 0,5%. Syarat dan ketentuannya diantaranya yaitu Omzet harus dibawah 4,8M dalam 1 tahun, Berlaku 3 tahun jika usaha berbentuk perseorangan terbatas (PT), 4 Tahun bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, CV, atau Firma, dan Untuk Usaha Perorangan, berlaku hingga 7 tahun. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang Harmonisasi Pajak (UU HPP), Wajib Pajak Orang Pribadi dengan peredaran bruto tertentu (sesuai PP 23/2021) tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) untuk omzet di bawah Rp. 500 juta dalam 1 tahun pajak.

Strategi Pajak Untuk Pengusaha Kecil Menengah


Strategi pajak yang dapat diterapkan UMKM 

Di era digital, UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dapat mengadopsi beberapa strategi pajak untuk menjaga keberlangsungan hidup mereka. 

Berikut ini adalah beberapa strategi pajak yang dapat diterapkan:
  1. Memanfaatkan insentif pajak: Pemerintah sering kali menyediakan insentif pajak khusus untuk sektor UMKM. UMKM dapat memanfaatkan insentif-insentif ini, seperti pemotongan pajak, pengurangan tarif pajak, atau periode pengampunan pajak. Mengidentifikasi dan mengambil manfaat dari insentif-insentif ini dapat membantu UMKM mengurangi beban pajak dan meningkatkan likuiditas mereka.
  2. Menggunakan sistem perpajakan elektronik: UMKM dapat mengadopsi sistem perpajakan elektronik untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi perhitungan pajak. Menggunakan perangkat lunak akuntansi atau aplikasi yang terintegrasi dengan sistem perpajakan nasional akan memudahkan UMKM dalam mengelola dan melaporkan pajak mereka. Hal ini juga dapat membantu mengurangi risiko kesalahan perhitungan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.
  3. Memanfaatkan fasilitas perpajakan digital: Beberapa negara telah mengembangkan platform perpajakan digital yang dirancang khusus untuk UMKM. Platform ini menyediakan layanan dan fasilitas yang disesuaikan dengan kebutuhan UMKM, seperti penyederhanaan proses pembayaran pajak, akses mudah ke informasi perpajakan, dan panduan yang lebih mudah dipahami. UMKM dapat memanfaatkan fasilitas-fasilitas ini untuk mengurangi hambatan administratif dalam pemenuhan kewajiban perpajakan mereka.
  4. Mengoptimalkan pengelolaan laporan keuangan: UMKM perlu memastikan bahwa laporan keuangan mereka lengkap, akurat, dan sesuai dengan peraturan perpajakan. Dengan memiliki catatan keuangan yang baik, UMKM dapat dengan mudah menyusun laporan pajak yang tepat waktu dan menghindari masalah perpajakan. Menggunakan sistem akuntansi yang efektif dan berkolaborasi dengan profesional pajak dapat membantu UMKM dalam mengelola laporan keuangan mereka dengan lebih efisien.
  5. Mengikuti perkembangan peraturan perpajakan: Peraturan perpajakan sering mengalami perubahan di era digital. UMKM perlu selalu mengikuti perkembangan dan perubahan dalam peraturan perpajakan untuk memastikan kepatuhan mereka. Menghadiri seminar atau workshop perpajakan, membaca panduan perpajakan terbaru, atau berkonsultasi dengan profesional perpajakan dapat membantu UMKM tetap memahami dan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.

Selain strategi-strategi pajak di atas, penting bagi UMKM untuk berkonsultasi dengan ahli perpajakan atau akuntan yang berpengalaman untuk mendapatkan nasihat yang tepat mengenai kewajiban perpajakan mereka.

Referensi:
https://www.online-pajak.com/seputar-pph-final/kriteria-umkm-dan-pajaknya
https://stekom.ac.id/berita/webinar-nasional-kebijakan-dan-strategi-perpajakan-bagi-pelaku-umkm-di-era-digitalisasi


Posting Komentar

No Spam, Please.