Family Office: Peluang dan Tantangan di Indonesia

Singapura adalah pusat Family Office karena pajak rendah, stabilitas ekonomi, infrastruktur keuangan canggih, regulasi mendukung, dan lokasi strategis

Menarik Investasi Melalui Family Office: Peluang dan Tantangan di Indonesia

Family Office: Peluang dan Tantangan di Indonesia

Pengertian Family Office

Family Office adalah sebuah entitas yang dibentuk untuk mengelola kekayaan dan aset milik satu keluarga atau sekelompok kecil keluarga dengan tujuan memberikan layanan keuangan yang terintegrasi. Layanan ini mencakup manajemen investasi, perencanaan pajak, pengelolaan properti, perencanaan warisan, filantropi, hingga layanan administrasi pribadi.

Secara lebih spesifik, Family Office bertujuan untuk:
  1. Manajemen Kekayaan: Mengelola investasi dan aset keluarga agar kekayaan tersebut dapat tumbuh dan berkelanjutan.
  2. Perencanaan Pajak: Mengoptimalkan strategi perpajakan agar pajak yang dibayarkan lebih efisien.
  3. Perencanaan Warisan: Menyusun strategi distribusi aset dan kekayaan kepada generasi berikutnya.
  4. Pengelolaan Properti: Mengelola dan merawat aset properti milik keluarga.
  5. Filantropi: Mengatur dan mengelola kegiatan amal dan sumbangan keluarga.
  6. Layanan Administrasi Pribadi: Menyediakan layanan administratif seperti pembayaran tagihan, pengelolaan rumah tangga, dan lain-lain.
Family Office sering kali dibentuk oleh individu atau keluarga dengan kekayaan yang sangat besar untuk memastikan bahwa kekayaan mereka dikelola dengan cara yang paling efisien dan efektif.  Tujuan utamanya adalah untuk mempertahankan dan menumbuhkan kekayaan keluarga sambil memberikan perlindungan terhadap risiko dan memastikan keberlanjutan kekayaan tersebut untuk generasi mendatang.

Raffles Family Office adalah salah satu contoh dari Family Office terbesar di Asia yang berkantor pusat di Singapura. Didirikan pada tahun 2016, Raffles Family Office menawarkan layanan manajemen kekayaan terintegrasi yang mencakup manajemen investasi, perencanaan pajak, dan perencanaan warisan. Mereka juga menyediakan layanan concierge untuk kebutuhan pribadi keluarga kaya. Raffles Family Office mengelola aset klien bernilai miliaran dolar dan memiliki kehadiran di Hong Kong, Shanghai, dan Taipei selain Singapura.

Menurut Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Family Office biasanya dibentuk oleh negara dengan dua kriteria utama. 
  • Pertama, negara tersebut adalah surga pajak atau memberikan perlakuan pajak yang menguntungkan individu dan pebisnis. 
  • Kedua, negara tersebut menjadi pusat keuangan yang berpengaruh secara internasional. Indonesia, sayangnya, tidak memenuhi kedua kriteria tersebut.

Tantangan Implementasi Family Office di Indonesia

Bhima Yudhistira menyatakan bahwa meskipun Indonesia memiliki program golden visa yang seharusnya bisa menarik investor besar, insentif pajak yang diberikan masih setengah hati. 

Hal ini belum tentu menarik bagi para investor dalam negeri yang lebih memilih menempatkan dananya di Singapura.

Tujuan utama menarik Family Office di akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo adalah untuk menarik dana-dana repatriasi dari orang-orang superkaya Indonesia yang selama ini menempatkan dananya di luar negeri, khususnya di Singapura. Dana tersebut diharapkan bisa menstabilkan nilai tukar rupiah.

Langkah Pemerintah

Pemerintah Indonesia berencana melakukan pembandingan atau benchmarking dengan negara-negara yang telah memiliki Family Office untuk mengetahui insentif apa yang cocok diterapkan. Luhut menargetkan lembaga itu bisa dibentuk sebelum masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) habis, yakni Oktober 2024. Namun, memberikan relaksasi bagi Family Office bisa bertentangan dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, menurut Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar.

Presiden Joko Widodo telah mengadakan rapat bersama menteri Kabinet Indonesia Maju dan kepala lembaga di Istana Negara, Jakarta, untuk membahas potensi skema investasi Family Office. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, menyatakan bahwa salah satu pembahasan dalam rapat tersebut adalah pembentukan tim khusus untuk mengkaji potensi pengelolaan dana Family Office.

Family Office: Peluang dan Tantangan di Indonesia

Skema Teknis Family Office

Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa skema Family Office dapat meningkatkan investasi di Indonesia dengan menarik dana keluarga kaya dari seluruh dunia. Dana tersebut tidak akan dikenakan pajak asalkan digunakan untuk investasi proyek unggulan di Indonesia.

“Dana yang diinvestasikan tidak dikenakan pajak, namun hasil investasi akan dikenakan pajak. Misalnya, jika seorang investor menempatkan dananya sebesar 10 juta atau 30 juta dolar AS, mereka harus menginvestasikan sejumlah tertentu di Indonesia dan mempekerjakan orang Indonesia,” jelas Luhut.

Berdasarkan data dari The Wealth Report, populasi individu super-kaya di Asia diperkirakan akan tumbuh sebesar 38,3 persen selama periode 2023-2028. Luhut optimistis bahwa Indonesia memiliki peluang besar dan harus memanfaatkannya dengan baik.

Optimisme dan Tantangan

Managing Director TaxPrime, Muhamad Fajar Putranto, juga optimis bahwa skema Family Office mampu mengakomodasi kebutuhan high wealth individual (HWI). Skema ini diharapkan dapat mentransformasi penempatan dana dari luar negeri ke dalam negeri. Namun, Yusuf Wibisono, Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies, menilai bahwa potensi keuntungan dari rencana ini tidak sepadan dengan risikonya.

Regulasi untuk mendorong bisnis Family Office mengharuskan pemerintah memberikan insentif fiskal yang masif, seperti pembebasan pajak dan kemudahan investasi dengan return yang kompetitif. Ini membuat kerangka regulasi dan infrastruktur Family Office cenderung rawan bagi tindak pidana pencucian uang.

Yusuf juga menyoroti bahwa lemahnya instrumen investasi berpotensi membuat bisnis Family Office hanya akan memutar dana di pasar keuangan. Dengan pasar keuangan yang masih dangkal dan didominasi asing, kehadiran Family Office bisa menambah kerawanan sistem keuangan Indonesia.

Family Office: Peluang dan Tantangan di Indonesia

Alternatif Solusi

Yusuf Wibisono menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada penegakan kewajiban repatriasi devisa hasil ekspor (DHE) dan upaya serius menaikkan penerimaan perpajakan dari kelas terkaya. Alih-alih meniru negara-negara tax haven dan global financial hub, pemerintah seharusnya mengejar kewajiban pajak warga negara superkaya Indonesia yang banyak menyembunyikan kekayaannya di negara-negara tersebut.

Pencegahan Pencucian Uang

Luhut menegaskan bahwa risiko pencucian uang dari dana yang disimpan di Family Office harus dihindari. Meskipun dia tidak menjelaskan strategi khusus untuk mencegahnya, lintas kementerian dan lembaga perlu merumuskan sistem perpajakan dan regulasi yang mendukung aset asing, stabilitas politik, penyedia jasa manajemen aset, serta lingkungan bisnis yang kondusif.

Kesimpulan

Meskipun skema Family Office menawarkan potensi besar untuk menarik investasi dan menstabilkan nilai tukar rupiah, tantangan regulasi dan risiko pencucian uang harus diatasi dengan cermat. Pemerintah perlu merancang insentif yang tepat dan memastikan kerangka regulasi yang kuat agar Indonesia bisa menjadi daya tarik bagi investor superkaya.

----
Disarikan dari Detik.com, Tempo, Pajak.com, Bisnis.com

Posting Komentar

No Spam, Please.