Apa Itu SAMAN?
SAMAN adalah sebuah aplikasi yang dikembangkan untuk mengawasi dan memastikan kepatuhan penyelenggara sistem elektronik (PSE) di sektor privat, khususnya yang berfokus pada konten buatan pengguna (User Generated Content atau UGC).
Aplikasi ini dapat diakses melalui tautan pm5.salingsae.id/login
Produk inovatif ini adalah hasil karya perusahaan rintisan lokal Salingsae.id di bawah naungan PT. Peninta Bramantya Indonesia. Dengan implementasi SAMAN, pemerintah berharap dapat menekan penyebaran konten ilegal seperti pornografi, perjudian daring, dan pinjaman online ilegal.
Menteri Komunikasi dan Digital menyampaikan, "SAMAN akan kita terapkan per Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi dan pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat," ujar Menkomdigi di sela kunjungan kerja bersama Presiden RI di India, Jumat (24/1/2025) dikutip dari laman siaran pers website resmi Komdigi.
Prioritas SAMAN dalam Menangani Konten Ilegal
SAMAN memiliki fokus utama dalam menangani berbagai jenis konten ilegal, meliputi:
Pornografi dan pornografi anak
Perjudian daring
Aktivitas terorisme
Aktivitas keuangan ilegal, termasuk investasi ilegal, fintech ilegal, dan pinjaman online ilegal
Produk makanan, obat, dan kosmetik ilegal
Sistem ini didukung dengan teknologi dan regulasi yang memungkinkan tindakan tegas terhadap pelanggaran, sekaligus mencegah penyebaran konten yang berbahaya.
Langkah-Langkah Penegakan Kepatuhan
Penerapan SAMAN melibatkan beberapa tahapan dalam menegakkan kepatuhan:
Surat Perintah Take Down: PSE UGC diwajibkan untuk menurunkan URL konten yang dilaporkan.
Surat Teguran Satu (ST1): PSE diminta untuk segera menurunkan konten yang bermasalah agar tidak melanjutkan ke tahap berikutnya.
Surat Teguran Dua (ST2): Pada tahap ini, PSE UGC harus mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif.
Surat Teguran Tiga (ST3): Jika tetap tidak mematuhi, sanksi berupa pemutusan akses atau pemblokiran akan diberlakukan.
Menurut Keputusan Menteri (Kepmen) Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024, pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti sesuai perintah akan dikenakan denda administratif. Sanksi ini bertujuan memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan seluruh penyelenggara sistem elektronik.
Tahap Uji Coba SAMAN dan Pemberlakuan Penuh
Walaupun implementasi SAMAN akan mulai diterapkan per Februari 2025, Kepmen Nomor 522 Tahun 2024 mengamanatkan adanya tahap uji coba selama satu tahun, sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Selama masa uji coba ini, pengenaan sanksi administratif belum sepenuhnya diberlakukan. Kecuali tentunya jika Komdigi mengeluarkan Kepmen baru yang merevisi ketentuan tersebut.
Indikator keberhasilan tahap uji coba ini semestinya mencakup penurunan signifikan jumlah konten ilegal yang dilaporkan, peningkatan tingkat kepatuhan penyelenggara sistem elektronik (PSE), serta efektivitas penegakan peraturan yang diukur melalui data pelanggaran yang berhasil ditindak.
Selain itu, evaluasi semestinya juga dilakukan melalui kolaborasi antara pemerintah, PSE, dan masyarakat pengguna. Pemerintah juga akan memantau respons dari pelaku PSE terhadap notifikasi pelanggaran, baik yang bersifat mendesak maupun tidak mendesak.
Jika hasil uji coba menunjukkan peningkatan kepatuhan yang signifikan, maka pemberlakuan penuh tentunya akan semakin mendekati tujuan penerapan sebagaimana yang diharapkan.
Dampak dan Harapan ke Depan
Dengan adanya SAMAN, Komdigi berharap ruang digital di Indonesia menjadi lebih aman, bersih, dan sehat. Sistem ini tidak hanya melindungi masyarakat dari konten ilegal, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi PSE UGC. Penerapan sanksi yang jelas dan tegas diharapkan dapat mengurangi pelanggaran di dunia digital.
Namun, penerapan SAMAN juga menghadapi tantangan, seperti keterbatasan teknologi dalam mendeteksi konten ilegal yang semakin kompleks, terutama konten yang tersembunyi di balik enkripsi atau disamarkan. Selain itu, resistensi dari pihak penyelenggara sistem elektronik yang merasa terbebani oleh regulasi baru juga dapat menjadi hambatan.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan pengembangan teknologi yang lebih canggih, termasuk pembelajaran mesin yang mampu mengenali pola-pola baru dari konten ilegal.
Pemerintah juga dapat menyediakan forum komunikasi dengan PSE untuk mendiskusikan solusi terbaik dan memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada penyelenggara agar lebih memahami regulasi yang berlaku. Dengan pendekatan ini, diharapkan penerapan SAMAN dapat berjalan lebih efektif dan mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak.
Implementasi SAMAN merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjaga ekosistem digital yang kondusif bagi seluruh masyarakat.
Semoga dengan langkah ini, Indonesia dapat mewujudkan transformasi digital yang inklusif dan bertanggung jawab.